Sidebar Ads

betting togel online
recent

Titulo

Apresiasi Moratorium Reklamasi Jakarta, Komisi IV: Jangan Ada Polemik Baru

Apresiasi Moratorium Reklamasi Jakarta, Komisi IV: Jangan Ada Polemik Baru


Jakarta  Komisi IV DPR mengapresiasi keputusan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta yang sepakat menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan ini diharapkan segera diimplementasikan dan tidak memunculkan polemik baru. 

"Kita apresiasi bahwa pada akhirnya moratorium dan juga ada pembentukan tim. Tim ini jangan hanya stempel," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron saat berbincang, Senin (18/4/2016) malam. 

Baca Juga: Pemerintah Pusat dan DKI Bentuk Komite Bersama Bahas Reklamasi Jakarta
Herman menuturkan bahwa masalah di proyek reklamasi Teluk Jakarta ini sudah sangat banyak. Salah satunya adalah mengenai Amdal pulau-pulau yang seharusnya Amdal regional, bukan Amdal parsial. 

Menurutnya, harus ditentukan pula soal izin lokasi dan pengelolaan kawasan pesisir. Komisi IV berpendapat bahwa izin reklamasi adalah kewenangan pemerintah pusat karena kawasan pantai utara Jakarta merupakan kawasan strategi nasional. 

"Jangan menimbulkan polemik baru. Ini urusan pusat. Kalau Perda Zonasi sudah ada, silakan itu baru kewenangan gubernur. Ini tahapan yang tidak bisa dilompati," papar politikus Partai Demokrat ini. 

Lalu, bagaimana dengan pulau reklamasi yang sudah terbangun saat ini? 

"Itu risiko keterlanjuran. Itu harus jadi pelajaran. Kalau mau membangun, harus ikuti UU. Negara ini ada aturannya," ujar Herman. 

Baca Juga: Ahok: Moratorium Reklamasi Pasti Rugikan Perusahaan yang Terlibat

Sebelumnya diberitakan, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama rapat bersama soal reklamasi pada Senin (18/4) sore. Hasilnya, mereka sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta. 

Harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi sebelum proyek reklamasi Jakarta dilanjutkan. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI pun membentuk komite bersama untuk membahasnya.

No comments

Powered by Blogger.