Dalam Setahun, 3 Politikus PDIP Diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Jakarta - Dalam waktu sekitar setahun, tiga politikus PDIP tertangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Adriansyah, Damayanti Wisnu Putranti, dan Ojang Sohandi.
Berikut informasi yang dirangkum detikcom, Rabu (13/4/2016). Pertama, Adriansyah yang ketika dicokok KPK merupakan Anggota Komisi IV DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan II. Dia diciduk KPK pada 9 April 2015 di Hotel Swiss-Belresort, Sanur, Bali. Saat itu, bersamaan dengan perhelatan Kongres IV DPP PDIP.
Adriansyah diduga terlibat suap izin usaha pertambangan di Kalimantan. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu ditangkap bersama penerima suap dari pihak swasta, Andrew Hidayat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ditangkap saat menerima suap duit yang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 500 juta. Sanksi tegas dari partai pun berupa pemecatan terhadap Ardiansyah.
Berikut informasi yang dirangkum detikcom, Rabu (13/4/2016). Pertama, Adriansyah yang ketika dicokok KPK merupakan Anggota Komisi IV DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan II. Dia diciduk KPK pada 9 April 2015 di Hotel Swiss-Belresort, Sanur, Bali. Saat itu, bersamaan dengan perhelatan Kongres IV DPP PDIP.
Adriansyah diduga terlibat suap izin usaha pertambangan di Kalimantan. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu ditangkap bersama penerima suap dari pihak swasta, Andrew Hidayat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ditangkap saat menerima suap duit yang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 500 juta. Sanksi tegas dari partai pun berupa pemecatan terhadap Ardiansyah.
Kemudian di awal tahun ini atau tepatnya 13 Januari 2016, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan. Kali ini yang tertangkap adalah Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Tertangkapnya Damayanti setelah PDIP tak lama menggelar Rakernas partai.
Kasus yang menjerat Damayanti diduga terkait suap dari seorang perantara yang disinyalir untuk melincinkan proyek infrastruktur. Sebagai anggota dewan, dia diduga memanfaatkan kedudukan serta posisinya untuk mengatur proyek di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain Damayanti, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti diduga menerima suap senilai SGD 404 ribu. Belum lama ini, KPK juga sudah menetapkan politikus Golkar Budi Supariyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus yang menjerat Damayanti diduga terkait suap dari seorang perantara yang disinyalir untuk melincinkan proyek infrastruktur. Sebagai anggota dewan, dia diduga memanfaatkan kedudukan serta posisinya untuk mengatur proyek di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain Damayanti, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti diduga menerima suap senilai SGD 404 ribu. Belum lama ini, KPK juga sudah menetapkan politikus Golkar Budi Supariyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lalu, yang ditangkap dua hari lalu, Senin (11/4) adalah kader PDIP yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi. Ojang diciduk KPK karena terkait kasus suap di Kejati Jawa Barat dalam penanganan kasus BPJS. Ojang diduga memberi uang agar namanya tak ada di tuntutan pada persidangan terdakwa Jajang Abdul Holik. Selain itu, tuntutan pada Jajang yang merupakan bekas pejabat di Subang dapat diringankan.
Dia diduga memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta. DPP PDIP sudah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap Ojang dari keanggotaan partai.
Adapun terkait kasus ini KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).
Dia diduga memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta. DPP PDIP sudah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap Ojang dari keanggotaan partai.
Adapun terkait kasus ini KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).
No comments