Sidebar Ads

betting togel online
recent

Titulo

Ini Respons Menteri Yohana Soal Siswi yang Diperkosa 14 Orang di Bengkulu

Ini Respons Menteri Yohana Soal Siswi yang Diperkosa 14 Orang di Bengkulu


Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise berpikir untuk meninjau UU Perlindungan Anak. Wacana ini muncul setelah terjadinya kasus pemerkosaan anak 14 tahun di Bengkulu.

Sebab dalam peristiwa tersebut, didapatkan lebih dari 1 orang yang menjadi pelaku pelecehan seksual. Sementara kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini berbeda dengan kasus sebelumnya.

"Jadi kita sudah mulai, namun ini sekali lagi muncul karena muncul situs-situs baru di mana anak-anaknya jumlahnya sangat banyak. Angelina kan satu orang, anak di dalam kardus kan satu orang. Yang ini kan 14 anak," kata Yohana kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/5/2016).

"Ini hal baru yang akan membuat kita melihat kembali UU Perlindungan Anak. Apakah situs atau kasus seperti ini ada dalam UU Perlindungan Anak? Ini (ada) 14 anak. Belum ada dalam UU pilah-pilah seperti itu. Maka itu kami akan melihat kembali UU Perlindungan Anak untuk direvisi kembali kemungkinan di depan. Dalam waktu dekat," tambahnya.

Saat ditanya wartawan soal berapa ancaman hukuman penjara yang akan dikenakan kepada para pelaku, Yohana menyebut UU perlindungan anak memiliki batasan umur. Kepada pelaku yang berumur di atas 18 tahun tetap akan dikenakan hukum pidana.

"Kalau tidak salah, hanya 5 orang yang dewasa. Mereka sudah berumur 23, jadi tidak masuk UU Perlindungan Anak. UU itu (batasannya) hanya umur 0 hingga 18 tahun. Jadi kita akan kaji kembali masuk ke dalam apa. Tapi mereka kena hukuman berlapis. Karena memperkosa dan anak itu meninggal," ucap Yohana.

No comments

Powered by Blogger.