Ketua PN Kepahiang yang Ditangkap KPK Akan Diterbangkan ke Jakarta Pagi Ini
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba akan diterbangkan ke Jakarta pagi ini. Janner sebelumnya ditangkap KPK di rumah dinasnya kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, Janner bakal dibawa ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB dari Bengkulu. Sebelumnya Janner dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dititipkan.
Seperti diketahui, Janner ditangkap KPK pada Senin, 23 Mei 2016, sekitar pukul 15.30 WIB. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
"Iya," kata Agus singkat ketika dikonfirmasi.
Agus tidak merinci lebih lanjut tentang perkara apa yang menjerat Janner. Namun Agus memberi sedikit gambaran bahwa Janner juga tercatat sebagai hakim perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu.
Tim KPK tidak hanya menangkap Janner. Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan tersebut yaitu seorang hakim tindak pidana korupsi serta seorang panitera PN Bengkulu.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi belum merespons kabar tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Dari informasi yang dihimpun, Janner bakal dibawa ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB dari Bengkulu. Sebelumnya Janner dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dititipkan.
Seperti diketahui, Janner ditangkap KPK pada Senin, 23 Mei 2016, sekitar pukul 15.30 WIB. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
"Iya," kata Agus singkat ketika dikonfirmasi.
Agus tidak merinci lebih lanjut tentang perkara apa yang menjerat Janner. Namun Agus memberi sedikit gambaran bahwa Janner juga tercatat sebagai hakim perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu.
Tim KPK tidak hanya menangkap Janner. Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan tersebut yaitu seorang hakim tindak pidana korupsi serta seorang panitera PN Bengkulu.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi belum merespons kabar tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon.
No comments