Sidebar Ads

betting togel online
recent

Titulo

Menteri Susi Beri Acungan Jempol untuk Ahok Tentang Reklamasi Teluk Jakarta

Menteri Susi Beri Acungan Jempol untuk Ahok Tentang Reklamasi Teluk Jakarta


Jakarta Menteri Susi menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai sosok Gubernur yang hebat. Mengenai isu reklamasi teluk Jakarta, Susi mengatakan akan membeberkannya secara komprehensif sore nanti di salah satu stasiun televisi swasta.

“Pak Ahok gubernur yang hebat. Kalau ada kesalahan-kesalahan izin, itu bisa diselesaikan dan juga persyaratan-persyaratan apa yang harus dilakukan dalam reklamasi tentunya bisa dilakukan,” jelasnya, saat di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa 05 April 2016.
Akan tetapi, ia baru akan menjelaskan nanti sore dengan lebih terperinci agar hal ini tidak dipolitisasi untuk kepentingan tertentu.

Membahas reklamasi, ia menilai panjang ceritanya. Oleh karena itu, ia sangat berhati-hati dan akan mempersiapkan data secara lengkap sebelum membukanya secara gamblang.
Walaupun memuji Ahok sebagai gubernur yang hebat, Susi mengatakan, apabila ada hal-hal yang mesti dibetulkan, sudah seharusnya diperbaiki bersama sebagai bagian dari pemerintah.

“Dan persyaratan apa yang harus dilakukan developer tentunya juga harus. Jadi jangan dipolitisasi. Pak Ahok itu gubernur yang telah membuat perubahan. Kalau ada kesalahan, ya diselesaikan bersama. Nanti sore akan saya jawab,” limbuhnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dinilai mempersulit pengusaha yang berencana mengembangkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Sebab, di Perda yang lama, pengembang hanya berkewajiban memberikan 5 persen dari total NJOP yang digarap.

Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI, pengembang hanya berkewajiban memberi kontribusi 5% x NJOPx luas area yang berpotensi dijual.

“Dalam draft raperda yang baru, saya masukkan 15%. Pengembang sebenarnya lebih suka kalau enggak ada raperda ini. Mereka lebih susah dengan raperda baru,” kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Selasa 5 April 2016.
Baca Juga : Seskab : izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, pasal 4, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI
Ahok tak masalah jika raperda yang berkaitan dengan reklamasi diberhentikan. Namun, dia mengingatkan ada pihak yang diuntungkan jika raperda dihentikan.

“Pengembang lebih suka pakai (perda) yang lama. Perda yang lama, lebih enak (enggak ada 15 persen),” JELAS Ahok.
Ahok mengungkapkan, jika raperda berhenti, kemungkinan dirinya memasukkan tambahan kontribuai 15 persen tersebut di Peraturan Gubernur (pergub). Jadi, pengembang tidak akan bisa lari dari kewajibannya di DKI.

“Saya bilang kepada pengembang, kamu kerja dulu deh enggak usah stress (Raperda berhenti). Pasti lu ngutang ke kita lebih banyak kok (saat Pergub dikeluarkan),” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan mendapat mandat dari DPD PDIP DKI untuk menghentikan dua raperda tentang reklamasi. Dua raperda itu adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta dan Raperda Rancangan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, permintaan PDIP DKI ini berhubungan erat dengan kasus suap Sanusi (Ketua Komisi D DPRD) yang diduga menjadikan raperda reklamasi sebagai objek suap sebesar Rp2 miliar.

“Kondisi sekarang ada masalah Sanusi, jadi PDIP memutuskan instruksikan fraksi untuk hentikan pembahasan,” kata Pras.
Menurut Pras, penghentian pembahasan raperda ini untuk menghormati kasus Sanusi yang sedang berjalan. Dia bakal menggelar rapat khusus soal penghentian pembahasan raperda.
“Kita akan menghentikan raperda ini. Kebetulan saya Ketua DPRD saya akan rapimkan dengan yang lain untuk hentikan ini,” ujarnya.

No comments

Powered by Blogger.