Sidebar Ads

betting togel online
recent

Titulo

Bareskrim Polri Pelajari Laporan Lion Air soal Pembekuan Ground Handling

Bareskrim Polri Pelajari Laporan Lion Air soal Pembekuan Ground Handling


Jakarta - Pihak Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Suprasetyo dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang seperti apa yang dimaksud pelapor?

"Kalau ada misalnya pencabutan (rute) itu kan ada fase-fasenya itu, fase ini dan fase ini, itu yang diduga dilanggar," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi detikcom, Jumat (20/6/2016) malam. 

"Kenapa enggak teguran satu dan teguran dua dulu," sambungnya.

Selain melaporakan Suprasetyo, lanjut Agus, Lion Air juga melaporkan pilot dan krunya ke Bareskrim. Namun Agus belum menjelaskan lebih rinci terkait hal itu.

"Intinya sedang kita telaah, kita pelajari dulu (laporan-laporan itu)," tutupnya.

Sebelumnya, Kemenhub diketahui memberikan sanksi ke Lion Air usai insiden penumpang internasional yang salah masuk ke terminal kedatangan domestik. Sanksi yang diberikan kepada Lion Air yaitu pembekuan izin baru selama 6 bulan dan juga pembekuan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta. 

No comments

Powered by Blogger.