Begini Awal Pengungkapan Pencurian Bandwidth yang Rugikan PT Telkom Rp 15 M
Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap aksi pencurian bandwidth yang disebut merugikan PT Telkom hingga Rp 15 miliar. Modus pencurian itu dengan memasang iklan jasa upgrade bandwidth internet di jejaring media sosial.
Vice President for Corporate Communication PT Telkom, Arief Prabowo, berbagi cerita tentang awal mula pengungkapan kasus tersebut. Dia menyebut awalnya PT Telkom melihat adanya ketidakcocokan antara sistem sistem dengan ketepatan internet yang disediakan kepada pelanggan.
"Jadi awalnya kita melihat sistem sekuriti. Adanya satu ketidakcocokan antara sistem kita dengan ketepatan dari internet yang kita provide ke pelanggan. Dari situ kita mengira-ngira kenapa terjadi begitu," ucap Arief ketika berbincang dengan detikcom, Senin (9/5/2016) malam.
Pihak Telkom, lanjut Arief, juga menemukan adanya iklan yang menawarkan jasa upgrade kecepatan internet. Dugaan yang semakin menguat itu pun diteruskan Telkom ke pihak kepolisian.
"Beberapa ke belakang ini marak saya melihat ada yang tidak beres. Tanggal 18 Maret kita minta bantuan ke polisi untuk menyelidiki hal ini," ungkap Arief.
Hasilnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 9 orang termasuk 4 orang di antaranya oknum pegawai outsourcing PT Telkom atas pencurian bandwidth tersebut. Arief menyebut sebenarnya sistem keamanan di Telkom sudah berjalan meski kemudian diketahui ada celah bagi para pelaku kejahatan itu.
"Modus seperti ini sporadis ada, artinya kita perbaikin sistem kita, tapi itu enggak banyak. Kita melihat ini dari sistem kita mendeteksi hal ini artinya, sekuriti kita sudah jalan tapi masih ada celah," kata Arief.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan modus para pelaku pencurian itu dengan memasang iklan jasa upgrade bandwidht Telkom Speedy di media sosial. Mereka mengatasnamakan dan memasang logo PT Telkom.
"Pelaku terdiri dari 5 orang sipil pihak eksternal dan 4 orang internal, pegawai outsourcing yang bekerja sama dengan pihak PT Telkom," ujar Mujiyono.
Selanjutnya, para tersangka menghubungi para pelanggan PT Telkom dengan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan para pelaku adalah legal dan telah bekerja sama dengan PT Telkom. Setelah berhasil menghubungi pelanggan, para tersangka meminta bantuan kepada oknum pihak ketiga Telkom dengan meminta akses kepada mereka untuk melakukan akses server Telkom dan melakukan perubahan terhadap profile dan jaringan pelanggan sehingga pelanggan dapat menikmati layanan bandwidth Telkom secara ilegal.
Atas peningkatan bandwidth internet tersebut, pelanggan tetap dikenakan biaya oleh para pelaku. Akan tetapi, uang tersebut tidak disetorkan ke PT Telkom, melainkan masuk ke kantong pribadi para tersangka.
"Sehingga dalam hal ini PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengungkapkan peran para oknum pihak ketiga PT Telkom dalam kasus tersebut.
"Pihak internal ini melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi front-end maupun back-end system Telkom atas permintaan 5 tersangka orang sipil tadi. Dan mereka menerima transfer uang dari pelaku orang sipil sebagai upah atas peran mereka," ungkap Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, para pelanggan tergiur dengan tawaran para pelaku lantaran menawarkan harga yang lebih murah dari PT Telkom.
"Upgradenya misalnya dari 2 MegaByte menjadi 10 Megabyte itu sudah meliputi jasa instalasi badwitdht internet bulanan. Mereka juga menerima mutasi pemasangan bandwidth di luar ketentuan," jelas Suharyanto.
Vice President for Corporate Communication PT Telkom, Arief Prabowo, berbagi cerita tentang awal mula pengungkapan kasus tersebut. Dia menyebut awalnya PT Telkom melihat adanya ketidakcocokan antara sistem sistem dengan ketepatan internet yang disediakan kepada pelanggan.
"Jadi awalnya kita melihat sistem sekuriti. Adanya satu ketidakcocokan antara sistem kita dengan ketepatan dari internet yang kita provide ke pelanggan. Dari situ kita mengira-ngira kenapa terjadi begitu," ucap Arief ketika berbincang dengan detikcom, Senin (9/5/2016) malam.
Pihak Telkom, lanjut Arief, juga menemukan adanya iklan yang menawarkan jasa upgrade kecepatan internet. Dugaan yang semakin menguat itu pun diteruskan Telkom ke pihak kepolisian.
"Beberapa ke belakang ini marak saya melihat ada yang tidak beres. Tanggal 18 Maret kita minta bantuan ke polisi untuk menyelidiki hal ini," ungkap Arief.
Hasilnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 9 orang termasuk 4 orang di antaranya oknum pegawai outsourcing PT Telkom atas pencurian bandwidth tersebut. Arief menyebut sebenarnya sistem keamanan di Telkom sudah berjalan meski kemudian diketahui ada celah bagi para pelaku kejahatan itu.
"Modus seperti ini sporadis ada, artinya kita perbaikin sistem kita, tapi itu enggak banyak. Kita melihat ini dari sistem kita mendeteksi hal ini artinya, sekuriti kita sudah jalan tapi masih ada celah," kata Arief.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan modus para pelaku pencurian itu dengan memasang iklan jasa upgrade bandwidht Telkom Speedy di media sosial. Mereka mengatasnamakan dan memasang logo PT Telkom.
"Pelaku terdiri dari 5 orang sipil pihak eksternal dan 4 orang internal, pegawai outsourcing yang bekerja sama dengan pihak PT Telkom," ujar Mujiyono.
Selanjutnya, para tersangka menghubungi para pelanggan PT Telkom dengan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan para pelaku adalah legal dan telah bekerja sama dengan PT Telkom. Setelah berhasil menghubungi pelanggan, para tersangka meminta bantuan kepada oknum pihak ketiga Telkom dengan meminta akses kepada mereka untuk melakukan akses server Telkom dan melakukan perubahan terhadap profile dan jaringan pelanggan sehingga pelanggan dapat menikmati layanan bandwidth Telkom secara ilegal.
Atas peningkatan bandwidth internet tersebut, pelanggan tetap dikenakan biaya oleh para pelaku. Akan tetapi, uang tersebut tidak disetorkan ke PT Telkom, melainkan masuk ke kantong pribadi para tersangka.
"Sehingga dalam hal ini PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengungkapkan peran para oknum pihak ketiga PT Telkom dalam kasus tersebut.
"Pihak internal ini melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi front-end maupun back-end system Telkom atas permintaan 5 tersangka orang sipil tadi. Dan mereka menerima transfer uang dari pelaku orang sipil sebagai upah atas peran mereka," ungkap Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, para pelanggan tergiur dengan tawaran para pelaku lantaran menawarkan harga yang lebih murah dari PT Telkom.
"Upgradenya misalnya dari 2 MegaByte menjadi 10 Megabyte itu sudah meliputi jasa instalasi badwitdht internet bulanan. Mereka juga menerima mutasi pemasangan bandwidth di luar ketentuan," jelas Suharyanto.
No comments