Wakil Komisi VIII: Perppu Kekerasan Seksual Anak Solusi dari Pemerintah
Jakarta - Pemerintah segera menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak dan berharap bisa langsung disahkan oleh DPR. Wakil Ketua Komisi VII Abdul Malik Haramain mengatakan, Perppu tersebut menjadi solusi atas masalah kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi.
Abdul Malik mengatakan, dirinya optimis dengan adanya Perppu akan menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak. Dia menilai perppu tersebut sebagai bentuk usaha pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kekerasan dan kejahatan seksual.
"Saya optimis dan ini sebagai bentuk ikhtiar dan jawaban pemerintah terhadap fenomena kekerasan terhadap anak," kata Abdul Malik saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/5/2016) malam.
Baca juga: Komisi VIII Siap 'Golkan' Perppu Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Politisi PKB ini juga mengatakan, perppu itu idealnya menegaskan tentang pemberatan hukuman bagi pelaku. "Apakah pemberatan hukuman kurungan ataukah pelakunya dipublikasi atau kebiri. Saya kira itu jadi solusi," katanya.
Selain itu, Abdul Malik juga mengatakan Perppu itu harus berisi tentang penegasan sinergitas antar kementerian dan lembaga. "Kebetulan di masalah ini kan banyak kementerian yang terlibat, juga kepolsiian dan KPAI. Saya kira kalau itu disinergikan akan bisa memberikan efektivitas,"katanya.
Abdul Malik mengatakan, dirinya optimis dengan adanya Perppu akan menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak. Dia menilai perppu tersebut sebagai bentuk usaha pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kekerasan dan kejahatan seksual.
"Saya optimis dan ini sebagai bentuk ikhtiar dan jawaban pemerintah terhadap fenomena kekerasan terhadap anak," kata Abdul Malik saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/5/2016) malam.
Baca juga: Komisi VIII Siap 'Golkan' Perppu Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Politisi PKB ini juga mengatakan, perppu itu idealnya menegaskan tentang pemberatan hukuman bagi pelaku. "Apakah pemberatan hukuman kurungan ataukah pelakunya dipublikasi atau kebiri. Saya kira itu jadi solusi," katanya.
Selain itu, Abdul Malik juga mengatakan Perppu itu harus berisi tentang penegasan sinergitas antar kementerian dan lembaga. "Kebetulan di masalah ini kan banyak kementerian yang terlibat, juga kepolsiian dan KPAI. Saya kira kalau itu disinergikan akan bisa memberikan efektivitas,"katanya.
No comments